A: Bagaimana mengajukan klaim Penyakit Kritis?
-
- Formulir klaim Penyakit Kritis
- Surat keterangan dokter sesuai dengan Penyakit Kritis yang diklaim
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
A: Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan klaim meninggal?
-
- Formulir klaim meninggal
- Surat keterangan dokter untuk klaim meninggal
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Polis asli
- Fotokopi KTP/bukti kenal diri dari Penerima Manfaat
- Surat keterangan meninggal dari dokter/Rumah Sakit
- Surat keterangan meninggal dari pemerintah setempat (asli)
- Fotokopi surat Perubahan Nama Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika ada)
A: Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan klaim kecelakaan?
-
- Formulir klaim kecelakaan
- Surat keterangan dokter untuk klaim kecelakaan
- Resume medis dari dokter yang pernah merawat
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Surat berita acara kepolisian (asli) untuk kasus yang melibatkan pihak kepolisian.
-
- Formulir klaim PRUmed
- Surat keterangan dokter untuk klaim PRUmed
- Resume medis dari dokter yang pernah merawat
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Rincian biaya perawatan dan kuitansi Rumah Sakit
A: Bagaimana mengajukan klaim Pembedahan & Perawatan (S & N)?
-
- Formulir klaim Pembedahan & Perawatan
- Surat keterangan dokter untuk Pembedahan & Perawatan
- Fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Kuitansi asli rincian biaya pembedahan & perawatan
A: Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan klaim Cacat Total dan Tetap?
-
- Formulir klaim Cacat Total & Tetap
- Surat keterangan dokter untuk klaim Cacat Total & Tetap
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Surat berita acara kepolisian untuk cacat yang disebabkan oleh kecelakaan dan melibatkan pihak kepolisian (asli)
- Polis asli
- Dokumen-dokumen tersebut di atas harus dibuat dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maka penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah di bawah sumpah. Segala biaya yang timbul berkaitan dengan klaim ditanggung dan wajib dibayar oleh Pemegang Polis.
- Formulir-formulir yang disediakan oleh bagian klaim:
- Formulir klaim diisi oleh Pemegang Polis/Ahli Waris (untuk klaim kematian), dan
- Surat keterangan dokter diisi oleh dokter yang merawat.
- Dokumen-dokumen asli dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh PT Prudential Life Assurance.
Sumber: Buku Panduan Prudential & dari berbagai sumber