Wednesday, September 26, 2012

Beberapa Ilustrasi

Berikut beberapa ilustrasi yang bisa dijadikan contoh :

Nama : Pak Budi
Usia : 30 tahun
Tidak merokok
Bekerja di dalam kantor
Menyisihkan gajinya Rp. 1.000.000,- per bulan melalui Asuransi Kesehatan Prudential.
Jumlah yang ditabungkan berjumlah Rp. 120.000.000 (Rp. 1.000.000 x 12 bulan x 10 tahun).

Manfaat yang di dapat adalah :
1. Dananya berpeluang berkembang menjadi Rp. 158.900.000 dalam kurun waktu 10 tahun, dan bila tidak diambil akan berkembang menjadi Rp. 856.000.000 saat Pak Budi berusia 55 tahun, dan menjadi 3 Milyar di usia 65 tahun.
2. Perlindungan kesehatan bila dirawat di rumah sakit (lebih dari 48 jam) sebesar maksimum Rp. 1.000.000 /hari atau Rp. 150.500.000 / tahun.
3. Perlindungan terhadap cacat tetap sebesar Rp. 260.000.000
4. Perlindungan terhadap 33 penyakit kritis sebesar Rp. 100.000.000
5. Warisan untuk keluarga sebesar Rp. 250.000.000 atau Rp. Rp. 500.000.000 jika meninggal karena kecelakaan sebelum usia 60 tahun.
.........................................................................................................................................................................
Nama : Pak Amir
Usia : 30 tahun
Tidak merokok

Membayar Premi selama 10 tahun saja (anda cukup bayar 10 tahun saja untuk menikmati semua keuntungan dibawah ini) dengan biaya premi sebesar Rp. 500.000/bulan.

Maka manfaat yang akan dia peroleh adalah sebagai berikut :
1. Tabungan yang bisa diambil pada usia 50 tahun (dimisalkan untuk pensiun) adalah sebesar Rp.383.576.000, – maksimal atau Rp. 68.992.000, – minimal (sisa premi 10 tahun dibayar oleh Prudential, anda tidak perlu bayar premi lanjutan).
(besaran nilai tunai bergantung dari usia nasabah, bisa diambil setiap bulan atau untuk pendidikan anak, namun jumlahnya bukan sebesar yang diatas)
(walaupun nasabah masih dalam keadaan sehat tidak kurang suatu apapun, Nilai Tunai bisa dicairkan, umur berapapun, inilah kelebihan ASURANSI + INVESTASI PRUDENTIAL dan polis masih berjalan sampai tertanggung meninggal walau tanpa bayar premi lanjutan)
2. Jika meninggal dunia normal (beda dengan manfaat no.4) pada usia 50 tahun mendapat (selain manfaat dari No.1)
Santunan meninggal dunia Rp. 583.576.000, -
maksimal atau Rp. 268.992.000, – minimal (sisa premi 10 tahun dibayar oleh Prudential, anda tidak perlu bayar premi lanjutan)
(besaran santunan bergantung dari usia nasabah)
3. Jika terjadi sesuatu pada usia 37 tahun misalnya sakit jantung akan mendapat (tidak tergantung usia nasabah, uang langsung bisa cair jika terjadi hal tersebut)
Santunan karena penyakit Jantung (termasuk 34 PENYAKIT KRITIS)
Rp. 100.000.000, – CASH (akan ditransfer ke rekening bank tertanggung
maksimal 7 hari kerja, sejak pengajuan klaim dan anda tidak perlu lagi membayar premi lanjutan walaupun kasus terjadi sebelum masa pembayaran premi anda berakhir, karena yang membayar sisa premi adalah PRUDENTIAL)

-Kamar Rawat Inap sebesar 7 unit atau Rp. 280.000, -/sehari ; maksimal sampai 100 hari/tahun
-Biaya Ruang ICU Rp. 560.000, -/sehari ; maksimal sampai 30 hari/tahun
-Biaya Operasi (kecil, menengah, besar) Rp. (700.000, – s/d 28.000.000, -)
per sekali operasi/tahun

Pru Med menggunakan sistem reimburst, sehingga jika anda punya asuransi kesehatan lain, masih bisa dicairkan ditempat anda, ada juga yang menggunakan kartu yang bekerja sama dengan International SOS, namun jika anda punya asuransi kesehatan lain (atau sudah memiliki) tidak bisa diklaim di dua asuransi yang berbeda.
4. Santunan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar Rp.300.000.000 CASH

Jadi, misalkan :
1. Pak Amir tadi ingin mengambil uang tunai pada usia 50 tahun, maka dia mendapat Rp. 68.992.000, – s/d Rp. 383.576.000, – (dan polis masih berjalan sampai tertanggung meninggal, walau tanpa bayar premi sisa.
10 tahunnya, nanti meninggal dapat santunan lagi).
2. Pak Amir tadi meninggal dunia karena kecelakaan pada usia 50 tahun, maka keluarganya akan mendapat Rp. 300 jt + Rp. 583 jt + Rp. 383 jt = Rp. 1, 266 milyar (dan polis berakhir, walau tanpa bayar premi
sisa 10 tahunnya).
3. Pak Amir tadi sakit jantung pada usia 37 tahun, maka dia mendapat uang CASH langsung Rp. 100 jt + uang rawat inap = Rp. 100 jt + uang rawat inap.(dan polis masih berjalan sampai tertanggung meninggal dan tertanggung tidak perlu lagi membayar premi, belum termasuk keuntungan tabungan dan manfaat meninggal).
4. Pak Amir tadi meninggal dunia normal pada usia 50 tahun, maka keluarganya mendapat Rp. 383 jt + Rp. 583 jt = Rp. 966 jt (dan polis berakhir, walau tanpa bayar premi sisa 10 tahunnya).
Jika pada umur 30 tahun itu, anda menabung di bank selama 1 tahun sebesar Rp. 500.000, -/bulan
maka pada tahun ke-2 awal, anda akan mendapat Rp. 6.000.000, - (plus bunga)
namun, jika pada usia 32, anda terkena serangan jantung atau sesuatu yang tidak terduga lainnya (ingat !!! musibah bisa datang tiba-tiba dan tidak pandang bulu), yang harus menghabiskan dana sebesar Rp. 80.000.000, -

Apakah bisa anda menarik dana yang diperlukan untuk biaya pengobatan sakit anda tersebut pada bank tempat anda menabung tadi ?
(yang bank kasih = saldo anda)
setelah diambil uang anda di bank akan habis (semua impian musnah, mau beli rumah, mau menyekolahkan anak ke perguruan tinggi, mau beli mobil, musnah semua), bahkan mungkin anda akan berusaha untuk menutupi segala kekurangannya. (kurangnya banyak sekali)
Sementara di lain pihak, anda masih punya kebutuhan yang lain atau anda masih mempunyai suami/istri atau anak yang masih perlu makan, hidup dan pendidikan yang layak.

Bandingkan jika ikut ASURANSI + INVESTASI PRUDENTIAL, biaya pengobatan sakit anda dibayarkan PRUDENTIAL, disamping anda tidak perlu bayar premi lanjutan lagi.Selain manfaat tabungan di PRUDENTIAL juga tidak habis, kalaupun sampai ‘maaf’, anda meninggal, ahli waris anda akan mendapat santunan lagi dari PRUDENTIAL, apa lagi kurangnya coba Smile, dan jika anda punya uang simpanan di bank juga tidak habis, dan anda masih bisa menikmati hidup yang indah ini.

Cara Pengaturan Keuangan Anda : Misalkan, penghasilan anda Rp. 2.000.000, -/bulan, sisihkan Rp. 500.000 untuk menabung di PRUDENTIAL, sisanya bisa untuk menabung di bank atau keperluan lainnya.
.........................................................................................................................................................................
Ilustrasi Rekening Prudential Syari’ah
Nama : Pak Ali
Usia : 25 tahun
Tidak merokok
Rencana Menabung : Rp 1 juta perbulan atau Rp 12 juta pertahun, selama 10 tahun
Manfaat nilai Tunai (Asumsi pertumbuhan 15% pertahun)
Pada saat usia Pak Ali 45 tahun tersedia dana sebesar : Rp 644.458.000,00
Pada saat usia Pak Ali 50 tahun tersedia dana sebesar : Rp 2.483.814.000,00
Pada saat usia Pak Ali 60 tahun tersedia dana sebesar : Rp 4.933.682.000,00 ( 4,9 Milyard )
Jadi ketika kita menabung di Prudential secara otomatis bisa menjadi seorang Milyarder.

Nilai Manfaat (Tanpa Mengurangi Jumlah Tabungan)
  1. Pru Med Syariah yaitu : Jika Nasabah Opname di Rumah Sakit, Prudential akan Memberikan santunan sebesar Rp 600,000 per hari (Kamar Biasa) dan Rp 1,200,000 per hari (jika di ICU), Pembedahan Rp 1,500,000 s/d Rp 6,000,000.
  2. Pru Crisis Cover Syariah yaitu : Jika Nasabah kurang beruntung, dimana nasabah mengalami sakit Kritis (misal Stroke, Kanker, Jantung, dll), walau sembuh. Nasabah akan mendapat santunan Sebesar Rp 75 juta dan NABUNGnya STOP (SMMS = Stop Menabung Meskipun Sembuh)
  3. Pru Payor Syariah, yaitu Jika Nasabah kurang beruntung, dimana nasabah mengalami sakit Kritis (misal : Stroke, Kanker, Jantung, dll), walau sembuh NABUNGnya STOP, selanjutnya Prudential yang akan meneruskan nabung sampai usia Nasabah 65 tahun.
  4. Jadi misal Sakit Kritis terjadi pada saat usia 40 tahun, maka pada saat itu Rp 50 juta turun dan selanjutnya Mulai usia 40 tahun s/d 65 tahun Prudential yang akan nabung Rp 1 juta perbulan atau 12 juta pertahun ke dalam Rekening anda.
  5. Pru Personal accident death & disablement syariah, yaitu : Jika Terjadi Resiko Meninggal karena kecelakaan sebelum usia 60 thn, Keluarga (Ahli Waris) akan mendapat Santunan Rp 330 juta ditambah TABUNGAN yg Sudah Terbentuk.
  6. Prulink Syariah Assurance Account, Jika Terjadi Resiko Meninggal BUKAN karena kecelakaan sebelum usia 99 thn, Keluarga (Ahli Waris) akan mendapat Santunan Rp 230 juta ditambah TABUNGAN yg Sudah Terbentuk.
  7. Pru Hospital & Surgical Syariah yaitu : Jika Nasabah Opname di Rumah Sakit, Prudential akan Memberikan santunan untuk Rawat inap, Kunjungan dokter (umum dan spesialis), tindakan operasi, biaya aneka perawatan rumah sakit, perawatan oleh juru rawat setelah rawat inap, biaya perawatan sebelum & setelah rawat inap, biaya ambulan, rawat jalan, perawatan kanker dan juga cuci darah. (tambahan pilihan)
 Sumber: Buku Panduan Prudential & dari berbagai sumber

Karir Bersama Kami


Kami Mengundang Anda untuk bergabung dengan tim Agen Asuransi PT.Prudential Life Assurance yang Profesional. Menjadi Agen Prudential menawarkan kebebasan Finansial dan Waktu serta Peluang mendapatkan Reward terbaik di Industri Asuransi.

Apabila  Anda ingin bergabung menjadi Agen Prudential, PT. PRUDENTIAL dan Team Kami akan memberikan pelatihan yang komprehensif bagi seluruh agen pemasarannya.

Kami Mengundang Anda untuk bergabung dengan tim Konsultan Asuransi PT. Prudential Life Assurance yang dinamis dan profesional.
Bila Anda adalah seseorang yang menyukai tantangan, suka mengerjakan sesuatu dengan cara yang berbeda, dan memiliki hasrat untuk selalu unggul, kami ingin mendengar dari Anda. Sebagai seorang penasihat yang mandiri yang menawarkan masukan-masukan finansial yang berguna, Anda akan memperkenalkan dan menawarkan berbagai macam produk finansial, untuk memenuhi tujuan dan kebutuhan-kebutuhan nasabah Anda. Anda akan mendapatkan pelatihan untuk melakukan analisa kebutuhan finansial agar dapat menentukan kebutuhan finansial nasabah Anda, dan berdasarkan hal tersebut, menyediakan solusi terbaik bagi mereka.
Anda juga diharapkan untuk dengan agresif mencari peluang memasarkan produk yang sesuai dengan target perusahaan dan meningkatkan pangsa pasar. Pada saat yang sama, Anda akan bertanggung jawab untuk mengunjungi nasabah Anda dalam rangka menanggapi segala hal yang berkaitan dengan polis mereka dan menjaga agar kebutuhan mereka terpenuhi.

 Sumber: Buku Panduan Prudential & dari berbagai sumber

Awards


Berikut adalah beberapa penghargaan yang diraih oleh PT. Prudential Life Assurance :

PENGHARGAAN-PENGHARGAAN
Penghargaan 2011
  1. Financial Insights Innovation Award (FIIA) 2011 untuk industri asuransi dalam kategori “Innovation in Business Process Management” yang diselenggarakan oleh IDC Financial Insights, konsultan bisnis dan riset.
  2. Nilai “Sangat Baik” dalam kategori perusahaan asuransi jiwa dengan premi bruto di atas Rp1 triliun dari Majalah InfoBank.
  3. “Indonesia’s Most Favorite Women Brand 2011″ atas keberhasilan menduduki peringkat 1 dalam “Indonesia’s Women Brand Champion 2011″ untuk kategori asuransi jiwa yang diselenggarakan oleh Komunitas Marketeers dan MarkPlus Insight.
  4. “Indonesia’s Women Brand Champion 2011″ untuk kategori asuransi jiwa dalam ajang “Indonesia Brand Champion 2011, Marketeers Award” yang diselenggarakan oleh Komunitas Marketeers dan MarkPlus Insight.
  5. Asia’s Best Brand Award” dari CMO Council & World Brand Congress
  6. Asia’s Best Employer Brand” dari Employer Branding Awards & World HRD Congress
  7. “Best Brand” Award 2011 dari survei “Indonesia Best Brand Award 2011″ yang diselenggarakan Majalah SWA bekerja sama dengan lembaga riset MARS Indonesia untuk kategori Unit Link.
  8. “Best Brand” Award 2011 dari survei “Indonesia Best Brand Award 2011″ yang diselenggarakan Majalah SWA bekerja sama dengan lembaga riset MARS Indonesia untuk kategori asuransi jiwa.
  9. Penghargaan “The Best Customer Choice of Islamic Life Insurance” untuk kategori asuransi dalam ajang “Indonesia Brand Champion 2011, Marketeers Award”dari Komunitas Markeeters dan MarkPlus, Inc.
  10. Penghargaan “The Best Customer Choice of Unit Link Insurance” untuk kategori asuransi dalam ajang “Indonesia Brand Champion 2011, Marketeers Award”dari Komunitas Markeeters dan MarkPlus, Inc.
  11. Penghargaan “The Best Customer Choice of Health Insurance” untuk kategori asuransi dalam ajang “Indonesia Brand Champion 2011, Marketeers Award”dari Komunitas Markeeters dan MarkPlus, Inc.
  12. Penghargaan “The Most Popular Brand of Unit Link Insurance” untuk kategori asuransi dalam ajang “Indonesia Brand Champion 2011, Marketeers Award”dari Komunitas Markeeters dan MarkPlus, Inc.
  13. Penghargaan “The Most Popular Brand of Health Insurance” untuk kategori asuransi dalam ajang “Indonesia Brand Champion 2011, Marketeers Award”dari Komunitas Markeeters dan MarkPlus, Inc.
  14. “Star Performer Award 2011”, penghargaan khusus sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa yang berhasil menjadi yang terbaik selama 9 tahun berturut-turut dari Majalah Investor.
  15. “Asuransi Jiwa Terbaik 2011″ untuk kategori perusahaan asuransi jiwa dengan aset di atas Rp 10 triliun dalam acara “Investor Awards 2011” dari Majalah Investor.
  16. Termasuk dalam 3 perusahaan teratas yang berhak menyandang predikat “Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik 2011” dari majalah Media Asuransi, dalam subkategori modal di atas Rp750 miliar.
  17. Penghargaan “Indonesia’s Most Admired Companies” (IMAC) award untuk kelima kalinya dalam kategori “Big Life Insurance Company” dari majalah BusinessWeek .
  18. Penghargaan “Diamond” untuk kategori “Life Insurance Services” dalam ajang “Service Quality Award 2011” dari Majalah Service Excellence bekerja sama dengan konsultan kualitas pelayanan, Carre-CCSL.
  19. Penghargaan “Diamond” untuk kategori “Health Insurance Services” dalam ajang “Service Quality Award 2011” dari Majalah Service Excellence bekerja sama dengan konsultan kualitas pelayanan, Carre-CCSL.
  20. Penghargaan “Indonesia Most Favorite Youth Brand 2011″ untuk kategori asuransi dari Komunitas Markeeters dan MarkPlus, Inc.
  21. “Top Brand Award 2011” untuk kategori asuransi jiwa dari Majalah Marketing bekerja sama dengan lembaga riset Frontier Consulting Group.

Penghargaan 2010
  1. Star Performer Award 2010 (Penampilan Terbaik) dari majalah marketing
  2. Asuransi Jiwa Terbaik 2010 (Investor award 2010) Majalah Investor
  3. Asuransi Jiwa Syariah Terbaik 2010 ( Investor Best Syariah 2010 dari Majalah Investor
  4. Good Life Insurance ( Insurance Award 2010 ) dari majalah media asuransi
  5. Top Brand Award 2010 dari Majalah Marketing
  6. Editor’s choice ( Greatest Brand of the Decade 2010 ) dari MarkPlus inc.
  7. Indonesia most favorable Brand in Social Media ( Insurance Category ) dari Majalah SWA, Sitti & OMG
  8. Digital Marketing Award 2010 ( Marketing Group )
  9. The Best Islamic Life Insurance dari Islamic Finance Award 2010
  10. The Most Expansive Investment dari Islamic Finance Award 2010
  11. The Most Profitable Investment dari Islamic Finance Award 2010
  12. Indonesia Costumer Satifaction Award 2010 dari Majalah SWA
  13. Indonesia’s Most Admired Companies ( Life Insurance Category ) dari majalah BusinessWeek Blomberg
  14. “Gold” – Life Insurance Service ( Service Quality Award 2010 ) dari Majalah Marketing
  15. “Diamond” – Health Insurance Service dari Majalah Marketing
  16. Indonesia’s Most Favorite Netizen Brand ( Life / Health Insurance Category ) dari majalah Marketers

Penghargaan 2009
  • Service Quality Award 2009 atas pencapaian nilai “Terbaik” dalam meraih kepuasan pelanggan berdasarkan survei ISSI 2009, dari Majalah Marketing.
  • Investor Award 2009 bagi Asuransi Prudential sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik untuk kategori aset di atas Rp 7,5 triliun, dari Majalah Investor.
  • Star Performer Award 2009 sebagai peraih penghargaan Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik versi Majalah Investor selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut, dari Majalah Investor.
  • Indonesia Best Brand Award 2009 sebagai peringkat teratas dalam survei penilaian nilai merek (brand value) kategori Asuransi Jiwa, dari Majalah SWA sembada.
  • Indonesia’s Most Admired Company 2009 atas pencapaian nilai “Terbaik” dalam kategori Perusahaan Asuransi Jiwa Yang Berhasil Membangun dan Mengelola Citra Perusahaan, dari Majalah BusinessWeek.
  • Islamic Financial Award & Cup 2009 untuk peringkat teratas dalam kategori Asuransi Jiwa Cabang Syariah dengan Pengelolaan Risiko Yang Paling Baik dan kategori Asuransi Jiwa Cabang Syariah Yang Paling Ekspansif.
  • Reader’s Choice Award 2009 dari Majalah Mother & Baby. Penghargaan ini merupakan hasil survei yang dilakukan terhadap para pembaca majalah Mother & Baby dalam edisi Mei-Juli 2009 mereka.
  • Global Service Index Awards 2009 dari lembaga riset jasa layanan, OmniTouch International, kepada pelayanan yang diberikan perusahaan, khususnya melalui bagian Contact Centre Prudential Indonesia, Terbaik dalam Mengaplikasikan Standar Industri untuk IVR (Interactive Voice Response-layanan telepon khusus nasabah)
  • Penghargaan khusus dari Majalah Investor dalam acara “Best Syariah 2009″. Penghargaan khusus tersebut diberikan atas kinerja Prudential yang mampu membukukan pertumbuhan premi syariah terbesar dalam tempo singkat.
  • Indonesian Customer Satisfaction Award (ICSA) 2009 untuk kategori asuransi jiwa. Penghargaan ini diberikan pada perusahaan yang mampu memberikan kepuasan pelanggan terbaik yang diukur melalui survei yang diselenggarakan oleh majalah SWA bekerja sama dengan lembaga riset Frontier Consulting Group.
  • Marketing Award 2009 sebagai Perusahaan Yang Mampu Mengarahkan Pasar diberikan oleh Majalah Marketing.

Penghargaan 2008
  1. Nilai “Sangat Baik” dan peringkat teratas dalam kategori perusahaan asuransi jiwa dengan premi bruto di atas Rp1 triliun dari Majalah InfoBank
  2. “Perusahaan Asuransi Terbaik 2008″ untuk kategori Asuransi Jiwa dengan aset di atas Rp7,5 triliun pada penghargaan 8th Annual Investor The Best Insurance Companies 2008 oleh Majalah Investor.
  3. “Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Pencitraan Terbaik” pada penghargaan Indonesia Most Admired Company (IMAC) 2008 oleh Majalah BusinessWeek dan Frontier Consulting Group.
  4. “Kualitas Pelayanan Terbaik” untuk kategori Asuransi Jiwa pada penghargaan Service Quality 2008 oleh Majalah Marketing.
  5. “Asuransi Jiwa Syariah Terbesar dan Teraktif” pada penghargaan Islamic Financial 2008 oleh Karim Consulting.
Penghargaan 2007
Penghargaan Lifetime Achievement untuk pencapaian Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik berturut-turut selama 2003-2007
Majalah Investor
Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik 2007 dalam kategori aset di atas Rp 5 triliun
Majalah Investor
Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik 2007
Bisnis Indonesia
No. 1 dalam kategori asuransi jiwa dengan nilai “excellent” di Call Center Award dari Majalah Marketing bekerja sama dengan Carre-CCSL.
Rekor MURI untuk ‘Pemrakarsa dan penyelenggara perjalanan insentif korporasi ke Eropa dengan peserta terbanyak, 1.100 peserta secara serentak’.
Penghargaan 2006
Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik dengan aset di atas Rp 1 triliun
Asuransi Terbaik 2006
Majalah Investor
Asuransi jiwa terbaik dalam kategori modal di atas Rp 250 miliar
Majalah Proteksi
Asuransi jiwa patungan dengan peringkat tertinggi dalam survei “Indonesian Best Brand Award” yang dilaksanakan Majalah SWA Sembada
Nominasi dalam kategori asuransi jiwa dari survei “Indonesian Customer Satisfaction Award” yang dilaksanakan Majalah SWA Sembada
Penghargaan 2005
Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik dengan aset di atas Rp 1 triliun
Asuransi Terbaik 2005
Majalah Investor
Majalah InfoBank memberikan nilai “sangat bagus” dalam kategori perusahaan asuransi jiwa dengan premi bruto Rp 500 miliar ke atas
Prudential Indonesia masuk dalam nominasi “Indonesian Best Brands Award” (IBBA) yang dilakukan Majalah SWA dengan MARS, sebuah lembaga riset, dalam kategori perusahaan asuransi jiwa
Majalah SWA Sembada
Prudential Indonesia masuk dalam nominasi “Indonesian Customer Satisfaction Award” (ICSA) yang dilakukan Majalah SWA dengan Frontier, sebuah lembaga riset, dalam subkategori perusahaan asuransi jiwa
Majalah SWA Sembada
Penghargaan 2004
Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik dengan aset di atas Rp 1 triliun
Asuransi Terbaik 2004
Majalah Investor
Penghargaan 2003
Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik dengan aset antara Rp 250 miliar – Rp 1 triliun
Asuransi Terbaik 2003
Majalah Investor
Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik
Bisnis Indonesia Awards 2003
Harian Bisnis Indonesia

Sumber: Buku Panduan Prudential & dari berbagai sumber

Fatwa Dewan Syariah Nasional


FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang
PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH



Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
Pertama : Ketentuan Umum
  1. Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
  2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
  3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
  4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
  5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
  6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

Kedua: Akad dalam Asuransi
  1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru‘.
  2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
  3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
    1. hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
    2. cara dan waktu pembayaran premi;
    3. jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’
  1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
  2. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’
  1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
  2. Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.

Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya
  1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
  2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.

Keenam : Premi
  1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru‘.
  2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
  3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
  4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru‘ dapat diinvestasikan.

Ketujuh : Klaim
  1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
  2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
  3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
  4. Klaim atas akad tabarru‘, merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.

Kedelapan : Investasi
  1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
  2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.

Kesembilan : Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari’ah.
Kesepuluh : Pengelolaan
  1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
  2. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
  3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).

Kesebelas : Ketentuan Tambahan
  1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
  2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Sumber: Buku Panduan Prudential & dari berbagai sumber

34 Penyakit Kritis


Setiap orang selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam kehidupan yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan kesejahteraan keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya perawatan dan pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus, PT Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas 34 Penyakit Kritis yaitu:
...........................................................................................
1.Serangan jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
..........................................................................................
2.Pembedahan arteri koronaria: pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.
..........................................................................................
3.Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.
..........................................................................................
4.Kanker: tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins (kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.
...........................................................................................
5.Gagal ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.
...........................................................................................
6.Transplantasi organ penting: tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.
............................................................................................
7.Operasi katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.
............................................................................................
8.Kehilangan kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.
............................................................................................
9.Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
............................................................................................
10.Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).
............................................................................................
11.Operasi pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).
............................................................................................
12.Penyakit Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.
............................................................................................
13.Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.
............................................................................................
14.Penyakit Alzheimer’s: kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.
.............................................................................................
15.Tumor jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.
.............................................................................................
16.Penyakit paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
.............................................................................................
17.Motor neuron disease: adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan diagnosa.
...............................................................................................
18.Multiple sclerosis: terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.
...............................................................................................
19.Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner: klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.
................................................................................................
20.Anemia Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.
.................................................................................................
21.Meningitis Bakterial: yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
.................................................................................................
22.Kolitis Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).
.................................................................................................
23.Disabling Primary Pulmonary Hypertension: merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan.
.................................................................................................
24.Ensefalitis: yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
.................................................................................................
25.Hepatitis Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
..................................................................................................
26.Penyakit Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati).
...................................................................................................
27.Penyakit Crohn: (Crohn’s disease) merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini sekaligus :
    • penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal
    • terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn. 
 ...................................................................................................
28.HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
    • infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
    • sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
    • tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
.....................................................................................................
29.Trauma Kepala Serius: kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
......................................................................................................
30.Distrofi Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat diajukan apabila Muscular Dystrophy yang diderita menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
.......................................................................................................
31.Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius: penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.
........................................................................................................
32.Kelumpuhan (paralysis): diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.
........................................................................................................
33. Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :
    • terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
    • Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan. 
 ........................................................................................................
34.Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi. .
.........................................................................................................

*): Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam) hal di bawah ini:
  1. Mandi: diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;
  2. Berpakaian: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;
  3. Beralih tempat: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
  4. Berpindah: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama;
  5. Toileting (Buang air): diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak, 
  6. Menyuap: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang.

 Sumber: Buku Panduan Prudential & dari berbagai sumber

Tabungan Pendidikan


Ikut sertakan putra-putri kesayangan Anda dalam program ini, maka:
........................................................................................................
Manfaat yang akan diperoleh:
Santunan uang gedung (SD,SMP,SMP,Kuliah)
Garansi setoran
Apabila orang tua mengalami sakit kritis/meninggal, maka tidak perlu menyetor lagi tiap bulannya. Sebagai gantinya PRUDENTIAL akan mengisikan tabungan sampai anak berusia 25 th)
Gratis perawatan untuk kesehatan anak:
fasilitas Rawat inap, ICU, Tindakan operasi
Investasi dengan Bunga Tinggi
Santunan meninggal,…dan aneka manfaat lainnya

..........................................................................................................
Kemudahan-kemudahan:
Bebas menentukan besar dana tabungan dan lama menabung
Bebas menentukan periode menabung (bulanan, triwulan, semester, tahunan)
Bebas menambah dan menarik dana
Bebas switching dana investasi
Bebas dan Mudah dalam penyetoran (Tunai, ATM, Kartu Kredit, Auto Debet) melalui Bank BCA,BII,Permata,LIPPO, ABN Amro
Transparan dalam penyampaian saldo (rekening koran bulanan)


Sumber: Buku Panduan Prudential & dari berbagai sumber

Tabungan Haji


Tabungan Haji ini merupakan paket Investasi + Proteksi yang berbasis syariah dan dikelola secara syariah dibawah pengawasan DSN (Dewan Syariah Nasional).
Produk ini telah dirancang dan sangat cocok bagi Anda maupun anggota keluarga Anda yang ingin menabung sedini mungkin untuk menunaikan ibadah haji, sehingga dengan Pru Syariah ini insya Allah dapat mewujudkan cita-cita anda untuk menunaikan Rukun Islam yang kelima tersebut dengan hanya menyisihkan beberapa rupiah penghasilan kita setiap bulannya.
.........................................................................................
Manfaat yang Anda dapatkan:
Biaya untuk Ibadah Haji
Perlindungan Kesehatan Lengkap
Perkindungan Sakit kritis
Perlindungan Cacat Tetap Total
Santunan Meninggal Dunia
Garansi Bebas Menabung
Perlindungan Pasangan maupun Anggota Keluarga
dan manfaat-manfaat lainnya.
..........................................................................................
Kemudahan-kemudahan:
Bebas menententukan besar dan lamanya menabung
Bebas  penambahan maupun menarik tabungan
Bebas  menentukan jenis & porsi investasi
Bebas dan mudah dalam pembayaran setoran baik melalui Setor Tunai, ATM, Auto debet, Credit card, dll)
  
Sumber: Buku Panduan Prudential & dari berbagai sumber

PRUlink Investor Account Plus


PRUlink Investor Account (PIA) merupakan produk unit link dengan pembayaran premi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Disamping mendapatkan hasil investasi yang optimal, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap.
Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.
Manfaat Asuransi pada PRUlink Inves
tor Account (PIA):
1. Manfaat Meninggal
2. Manfaat Cacat Tetap & Total

PRUlink Investor Account (PIA) me
miliki 5 jenis dana investasi yang bisa dipilih nasabah sesuai dengan kebutuhan dan profil resiko nasabah, yaitu:
1. PRUlink Rupiah Managed Fund
2. PRUlink USD Fixed Income Fund
3. PRUlink Rupiah Equity Fund
4. PRUlink Rupiah Fixed Income
Fund
5. PRUlink Rupiah Cash Fund

Ketentuan Umum pada PRUlink Investor Account (PIA):
1. Tersedia dalam dua mata uang, yaitu Rupiah dan US$
2. Usia masuk mulai 1 tahun hingga 70 tahun (usia ulang tahun berikutnya)
3. Pembayaran premi sekali bayar k
arena PIA lebih menitikberatkan pada investasinya
4. Memiliki manfaat dasar asuransi yaitu meninggal dunia dan cacat tetap total
5. Minimum premi : Rp.12 juta/US$ 1,500 dan tidak ada maksimal premi

Sumber: Buku Panduan Prudential & dari berbagai sumber

PRUlink Syariah Assurance Account Plus


Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang, melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah”.
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Apakah PRUsyariah
 Asuransi yang dikaitkan dengan investasi berbasis syariah, yang terdiri dari PRUlink syariah assurance account dan PRUlink syariah investor account.
Produk ini sudah sesuai dengan Ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Manfaat PRUlink syariah assurance account :
• Manfaat pertanggungan meninggal (Death Benefit)
• Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability)
• Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum covered) setiap saat
• Dapat melakukan penambahan kontribusi tabungan (top-up) setiap saat
• Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
• Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching)
• Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang beragam

Asuransi Dasar pertanggungan meninggal PRUlink syariah
Manfaat meninggal dan cacat tetap total yang diberikan jika Peserta Utama meninggal sebelum atau sama dengan usia 99 tahun, diberikan sebesar manfaat asuransi PAAsyariah dan nilai tunai.

12 Asuransi Tambahan (riders) PRUlink syariah
PRUcrisis cover syariah 34
Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover syariah 34 apabila Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis.

PRUcrisis cover benefit syariah 34
Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover benefit syariah 34 apabila Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi uang pertanggungan dasar.

PRUpersonal accident death syariah
Memberikan manfaat tambahan apabila Peserta Utama meninggal dunia akibat kecelakaan.

PRUpersonal accident death & disablement syariah
Memberikan manfaat tambahan apabila Peserta Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan.

PRUmed syariah
Manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU dan pembedahan kepada Peserta Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.

PRUhospital & surgical syariah
Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Peserta Utama menjalani perawatan di rumah sakit.

PRUwaiver syariah 33
Jika Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran kontribusi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUpayor syariah 33
Jika Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUspouse waiver syariah 33
Jika suami/ istri dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran kontribusi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUspouse payor syariah 33
Jika suami/ istri dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUparent payor syariah 33
Jika ayah dan/ atau ibu dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUlink term syariah
Manfaat tambahan uang pertanggungan meninggal selain asuransi dasar, yang diberikan jika Peserta Utama meninggal dunia sebelum usia 70 tahun.

3 Macam pilihan investasi PRUlink syariah assurance account yang dapat Anda pilih beserta risikonya masing-masing:
  • PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund. Investasi saham, risiko lebih tinggi.
  • PRUlink Syariah Rupiah Managed Fund. Investasi seimbang, risiko sedang.
  • PRUlink Syariah Rupiah Fixed Income Fund. Investasi obligasi, risiko sedang.
Sumber: Buku Panduan Prudential & dari berbagai sumber

PRUlink Assurance Account Plus


Produk ini adalah produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi yang memberikan perlindungan asuransi jiwa sekaligus keuntungan berinvestasi dan juga telah dirancang untuk memberikan fleksibilitas yang dapat memenuhi kebutuhan dalam setiap tahapan kehidupan Anda.
......................................................................................................................
Manfaat PRUlink assurance account plus:
1. Jaminan Manfaat Kematian (Guaranteed Death Benefit)
2. Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability)
3. Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum assured) setiap saat
4. Dapat melakukan penambahan premi (top up) setiap saat
5. Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
6. Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching)
7. Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang lebih banyak
........................................................................................................................
Asuransi Tambahan
Anda dapat menambahkan beragam manfaat asuransi tambahan pada produk PRUlink assurance account plus, guna lebih melengkapi perlindungan dalam setiap tahapan kehidupan Anda:
........................................................................................................................
PRUcrisis cover 34
Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover 34 apabila Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 penyakit kritis.
....................................................................................................................
PRUcrisis cover benefit 34
Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover benefit 34 apabila Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 penyakit kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi uang pertanggungan dasar.
....................................................................................................................
PRUpersonal accident death
Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan.
....................................................................................................................
PRUpersonal accident death & disablement
Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan.
....................................................................................................................
PRUmed
Manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU dan pembedahan kepada Tertanggung Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.
....................................................................................................................
PRUhospital & surgical
Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Tertanggung Utama menjalani perawatan di rumah sakit.
.....................................................................................................................
PRUwaiver 33
Jika Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
......................................................................................................................
PRUpayor 33
Jika Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
.......................................................................................................................
PRUspouse waiver 33
Jika suami/ istri dari Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
........................................................................................................................
PRUspouse payor 33
Jika suami/ istri dari Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
.........................................................................................................................
PRUparent payor 33
Jika ayah dan/ atau ibu dari Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
..........................................................................................................................
PRUlink term
Manfaat tambahan yang diberikan jika Tertanggung Utama meninggal dunia sebelum usia 70 tahun.
..........................................................................................................................
33 penyakit kritis seperti yang dimaksud di atas meliputi semua yang tercantum dalam bagian “Penyakit-penyakit Kritis” di halaman “Produk”, kecuali “Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner”.

 Sumber: Buku Panduan Prudential & dari berbagai sumber
Page copy protected against web site content infringement by Copyscape Dilarang keras mengcopy, menyalin atau mengutip semua atau sebagian isi dari Blog ini atau Blog Prudential-Asuransijiwa ini tanpa mencantumkan sumbernya atau tanpa seijin pemilik, Aviefa Sasongko, SE.MM. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan diproses sesuai Undang-undang/Hukum yang berlaku. Copyright © Prudential-Asuransijiwa.blogspot.COM 2012 All Rights Reserved
Unduh Adobe Flash player